Perlengkapan
Kegiatan
seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
§ mencegah dan
deteksi dini penyusup,
kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau
penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir
gebied/ruimte gebied)
§ mencegah dan
deteksi dini pencurian,
kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer,
peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau
surat-surat berharga milik perusahaan
§ melindungi
(pengawalan) orang
terhadap bahaya fisik
§ melakukan
kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk
menjamin perlindungan aset perusahaan
§ melakukan upaya
kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja
dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
§ melapor dan
menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
§ melapor dan
menangani kejadian dan
panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan
pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat
menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
§ buku saku lapangan
dan alat tulis untuk mencatat
kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
§ senter untuk
perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
§ alat komunikasi menjalin
komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan
darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
§ alat pelindung
diri ketika bekerja
di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
§ seragam atai
pakaian dinas sesuai dengan
regulasi yang berlaku
Sesuai dengan
sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank,
objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api
berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian
negara.
Jenis dan
kaliber senjata yang dimaksud adalah
§ Senjata api
bahu, jenis senapan
penabur dengan kaliber 12 GA
§ Senjata api
genggam, jenis pistol
atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin
kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada
1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata
api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan
Keamanan yang digolongkan Senjata Api
§ Senjata Peluru
Karet
§ Senjata Peluru
Pallet
